Meditama.id, TANJUNG REDEB - Setelah menunggu cukup lama, masyarakat Kabupaten Berau akhirnya mendapatkan kepastian mengenai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029.
Dalam rapat pleno DPRD Berau, disepakati pemilihan Dedy Okto Nooryanto sebagai Ketua DPRD, didampingi oleh Subroto sebagai Wakil Ketua I dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II.
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD di Bumi Batiwakkal.
Ketua Sementara DPRD Berau, Liliansyah menjelaskan proses ini mengacu pada ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Calon pimpinan DPRD Kabupaten Berau diusulkan oleh Pimpinan Sementara untuk ditetapkan sebagai ketua definitif dalam rapat paripurna, yang selanjutnya akan dimintakan peresmian pengangkatannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Liliansyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa usulan calon Ketua DPRD definitif sudah sesuai dengan ketentuan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
“Menetapkan dan mengusulkan Dedy Okto Nooryanto sebagai Ketua DPRD, Subroto sebagai Wakil Ketua I DPRD, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD untuk masa jabatan 2024-2029,” jelasnya.
Liliansyah juga menambahkan bahwa usulan calon Ketua DPRD Berau akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui bupati untuk mendapatkan peresmian pengangkatan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Liliansyah.(adv/jek)
Tulis Komentar