Meditama.id, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) mengetatkan mekanisme pengawasan Program Dana RT. Setiap alokasi Rp250 juta per RT kini dipastikan harus mengikuti standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebuah regulasi yang menuntut penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang maupun jasa.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa ruang gerak RT dalam melakukan pembelian tidak lagi sebebas sebelumnya. Semua daftar kebutuhan wajib diverifikasi pendamping desa untuk memastikan kesesuaian dengan aturan. “Kita tidak bisa membeli barang sembarangan. Semuanya harus mengacu pada TKDN dan wajib berasal dari produk dalam negeri,” ujar ia saat ditemui belum lama ini.
Basuni menjelaskan bahwa penggunaan Dana RT harus mencerminkan keadilan, manfaat, dan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, banyak program kecil di lapangan yang kerap tidak tepat sasaran karena perencanaan yang kurang matang. Ia memberi contoh pembelian barang yang tidak urgen sehingga menguras anggaran namun tidak memberi dampak signifikan.
“Jangan sampai dana habis untuk hal tidak prioritas, misalnya gapura, sementara kebutuhan utama warga justru tidak terpenuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai jalur, pendamping desa diberi mandat penuh menjadi pengawas sekaligus validator. Mereka terlibat sejak penyusunan rencana kerja, verifikasi kebutuhan, hingga pemeriksaan laporan akhir penggunaan anggaran. Fungsi ini dianggap sangat penting untuk menghindari potensi penyimpangan.
Basuni menegaskan, inti kebijakan ini bukan sekadar pengetatan aturan, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut.
“Tujuan kita jelas. Dana RT harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, seluruh pengadaan harus memenuhi aturan dan berpihak pada produk dalam negeri,” pungkasnya.(adv)
Tulis Komentar