Meditama.id, SANGATTA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat penanganan kawasan kumuh di enam kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati. Wilayah tersebut meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang.
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, mengatakan penanganan kawasan kumuh dilakukan bertahap sesuai anggaran serta kesiapan lapangan. Meski demikian, beberapa titik disebut masih sulit ditangani, terutama permukiman yang berada di bantaran sungai.
“Konsentrasi terbesar kami di bantaran sungai. Di sana kendalanya besar karena pemindahan warga belum bisa dilakukan,” jelas ia saat ditemu belum lama ini.
Penanganan di bantaran sungai membutuhkan proses panjang, termasuk kesiapan relokasi dan kesediaan warga. Karena itu, Perkim menyiapkan strategi lanjutan melalui perencanaan kawasan daratan sebagai lokasi penataan awal sambil menunggu tahapan pemindahan warga.
“Perencanaan awal di daratan kita siapkan agar saat relokasi berjalan, tempatnya sudah tersedia,” ujar Iip.
Meski banyak tantangan teknis dan sosial, Iip memastikan seluruh program penanganan kawasan kumuh tetap mengacu pada regulasi, termasuk peta kawasan serta rencana tata ruang daerah. “Harapannya, kualitas permukiman di Kutai Timur dapat meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun,” tuturnya. (adv)
Tulis Komentar