Meditama.id, BERAU - Anggota DPRD Berau dari Komisi I, Thamrin, menegaskan bahwa meskipun terdapat keterbatasan kewenangan berdasarkan regulasi terbaru, fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai tugas dan kewajiban.
Dalam keterangannya, Thamrin menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan anggaran daerah.
“Pelaksanaan APBD tetap menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Kita memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara umum, termasuk dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” ungkapnya Selasa (17/6/2025).
Namun, ia mengakui adanya perbedaan signifikan dalam kewenangan DPRD setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, DPRD saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menolak kepala daerah, seperti yang dimungkinkan pada aturan sebelumnya.
“Sekarang DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan lagi mengambil keputusan akhir terkait kepala daerah. Itu sudah menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.
Meski demikian, Thamrin menegaskan bahwa DPRD tetap terlibat aktif dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran.
Setelah APBD disetujui, pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh DPRD untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi wacana penerapan hasil bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Berau, Thamrin menilai hal tersebut sangat relevan dan harus dilaksanakan.
Ia menyebut bahwa bimtek merupakan upaya pemantapan tugas dan fungsi anggota DPRD.
“Bimtek sangat penting sebagai bentuk pemantapan peran DPRD. Tugas kita jelas, mulai dari pembuatan perda, penyusunan anggaran, hingga pengawasan di bidang pemerintahan. Semua itu harus kita terapkan di Berau,” pungkasnya. (adv/jek)
Tulis Komentar