Meditama.id, TANJUNG REDEB - DPRD Kabupaten Berau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lengkap dengan payung hukumnya.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengatakan pihaknya ingin memastikan sejauh mana Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin melihat, apakah penerapan Perda ini benar-benar berjalan. Nantinya akan dievaluasi sejauh mana kontribusinya terhadap peningkatan PAD. Jika stagnan, berarti ada yang tidak berjalan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa beberapa kebijakan penarikan pajak dan retribusi telah diterapkan di sejumlah destinasi wisata di Berau.
Salah satunya melalui pembangunan Dermaga Wisata Pulau Derawan, yang bertujuan menerapkan sistem kunjungan wisata satu pintu.
“Jika dermaga ini selesai, semua wisatawan wajib masuk melalui dermaga tersebut, bukan langsung bersandar ke resort masing-masing. Tujuannya untuk pendataan dan penarikan pajak yang lebih tertib,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sistem tersebut juga bertujuan menciptakan transparansi dalam jumlah kunjungan dan pendapatan retribusi.
Dengan penerapan sistem satu pintu, maka semua pelaku usaha, termasuk pemilik resort, wajib mematuhi aturan.
“Kita tidak bisa menempatkan petugas di setiap resort. Jadi harus ada sistem yang mengatur agar semuanya terpantau dan adil,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, tarif retribusi sudah ditetapkan untuk semua destinasi wisata di Kabupaten Berau, termasuk pengelompokan berdasarkan usia pengunjung, seperti anak-anak, pelajar, dan umum.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Tinggal bagaimana penerapannya dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar