Meditama.id, SANGATTA – Perubahan besar dalam sistem perizinan kini semakin terasa setelah penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi pintu utama dalam terbitnya izin, kini mekanismenya tidak lagi sesederhana itu. Dalam sistem terbaru ini, terdapat “meja” lain yang bekerja paralel: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), alur verifikasi ini berjalan semakin terstruktur dan berlapis.
OSS berbasis risiko menuntut data yang akurat dan lengkap dari pelaku usaha. Namun, akurasi data saja tidak cukup. Untuk sektor usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi hingga tinggi, standar teknis yang diatur kementerian dan lembaga terkait juga harus terpenuhi. Di sinilah OPD teknis memainkan peran besar dalam memastikan bahwa izin benar-benar layak diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menegaskan bahwa penilaian teknis terhadap permohonan izin bukan lagi menjadi kewenangan PTSP secara langsung. “PTSP hanya administrator sistem. Yang menentukan apakah dokumen sesuai atau tidak itu OPD teknis,” tegasnya. Artinya, PTSP lebih berfungsi sebagai pengelola arus permohonan, sementara keputusan substantif berada di tangan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan beberapa OPD lain sesuai bidang usahanya.
Proses verifikasi dimulai setelah pelaku usaha mengunggah seluruh persyaratan yang diminta pada sistem OSS. Setelah itu, platform akan otomatis mengarahkan permohonan ke OPD yang berwenang berdasarkan klasifikasi usaha dan tingkat risikonya. “Misalnya rumah sakit swasta. Sistem OSS akan mendeteksi bahwa ini kewenangan Dinas Kesehatan. Mereka yang memverifikasi dokumen satu per satu,” jelas Hariyanto.
Pada tahap ini, OPD teknis memeriksa berbagai dokumen yang diajukan, mulai dari persyaratan administratif, standar bangunan, perizinan lingkungan, hingga dokumen teknis yang lebih rinci. Ketelitian diperlukan karena izin hanya dapat diterbitkan apabila dokumen memenuhi ketentuan peraturan sektoral.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai standar, OPD teknis akan melanjutkan ke tahap visitasi. Tahap ini dianggap krusial untuk memastikan data yang dikirim pelaku usaha benar-benar sesuai kondisi di lapangan. “Visitasi itu penting untuk memastikan data yang di-upload sesuai kenyataan. Kalau sudah sesuai, barulah izin bisa disetujui,” tambahnya.
Alur verifikasi berlapis ini diyakini mampu meningkatkan kualitas perizinan, sekaligus menjamin bahwa usaha yang beroperasi di Kutim telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan. Dengan mekanisme yang lebih jelas, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di daerah.(adv)
Tulis Komentar