Meditama.id, SANGATTA- Pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul dari para pelaku usaha di Kutai Timur (Kutim) adalah: “Apakah izin ini perlu diperpanjang?” Meski sederhana, persoalan ini kerap menimbulkan kebingungan karena tidak semua jenis izin memiliki masa berlaku yang sama. Ada izin yang berlaku sepanjang usaha masih beroperasi, ada yang mengikuti ketentuan teknis dari kementerian terkait, dan ada pula yang otomatis gugur hanya karena perubahan kecil dalam informasi usaha.
Untuk memberikan kejelasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menjelaskan secara gamblang mekanisme masa berlaku izin usaha berdasarkan tingkat risiko dan aturan sektoral yang mengikat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menegaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami aturan ini agar tidak salah langkah atau terhambat saat menjalankan kegiatan usaha. Ia menjelaskan bahwa untuk usaha dengan tingkat risiko rendah—khususnya yang bergerak pada sektor perdagangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) umumnya berlaku selama usaha tersebut masih beroperasi.
“Untuk KBLI risiko rendah, khususnya perdagangan, NIB berlaku selama usaha berjalan,” jelasnya. Artinya, pelaku usaha tidak perlu mengurus perpanjangan reguler selama tidak ada perubahan signifikan dalam profil usahanya.
Namun berbeda halnya dengan usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi atau tinggi. Sektor-sektor ini terikat pada aturan teknis dari kementerian yang berwenang, sehingga masa berlaku izinnya ditetapkan secara khusus.
“Klinik itu ada masa berlakunya lima tahun. Apotek juga begitu. Izin usaha konstruksi mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU),” paparnya. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor kesehatan maupun jasa konstruksi wajib memantau masa berlaku izin agar operasional tetap legal.
Hariyanto juga menekankan bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat menggugurkan izin usaha meskipun masa berlakunya belum berakhir. Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari hal ini sehingga baru mengetahui perizinannya tidak valid ketika hendak melakukan pengurusan lanjutan.
“Kalau ada perubahan alamat atau perubahan pengurus, izinnya otomatis gugur dan wajib diperbarui,” tegasnya.
Perubahan kecil seperti perpindahan lokasi usaha, pergantian direksi, atau pergeseran struktur kepemilikan ternyata memiliki dampak besar pada legalitas izin. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta aktif melaporkan setiap perubahan untuk memastikan izin tetap sesuai ketentuan.
Dengan adanya penjelasan ini, DPMPTSP Kutim berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme perizinan dan tidak lagi bingung membedakan izin mana yang perlu diperpanjang dan mana yang tidak. Sosialisasi terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kutim. (adv)
Tulis Komentar