0882022044248
KUtim

Tegaskan Peran, Perkim Kutim: Kami Murni Eksekutor Program Pembangunan, Bukan Pengusul Kegiatan

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat program sendiri, termasuk dalam hal pembangunan jalan lingkungan maupun sarana permukiman lainnya. Seluruh kegiatan yang tertuang dalam RKPD hingga menjadi RKA, ditegaskan murni berasal dari usulan bawah, mulai dari desa, kecamatan, hingga Musrenbang.

Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menyampaikan bahwa OPD hanya menjalankan daftar program yang telah difinalisasi dalam RKPD. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa Perkim menyusun atau mengusulkan program secara sepihak.

“Kami ini eksekutor. Semua yang muncul di RKPD bukan kami yang mengusulkan. Itu berasal dari usulan desa, naik ke kecamatan, dibahas di Musrenbang, baru muncul di RKPD dan akhirnya jadi RKA Perkim,” tegas Noor, Senin (24/11/2025).

Noor menjelaskan alur perencanaan daerah yang harus dipahami semua pemangku kebijakan di tingkat desa maupun masyarakat. Prosesnya berjenjang dan tidak dapat dilompati.

1. Usulan Desa – diajukan melalui Musrenbang desa.

2. Musrenbang Kecamatan – usulan disaring dan diprioritaskan.

3. Musrenbang Kabupaten – hasil pembahasan lintas OPD.

4. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) – dokumen resmi prioritas pembangunan tahunan.

5. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) OPD – Perkim hanya menerima daftar kegiatan sesuai RKPD.

“Yang kami terima itu sudah final dari RKPD. Jadi tidak benar kalau ada yang berpikir OPD menciptakan kegiatan sendiri. Kami hanya menyusun teknis pelaksanaannya, bukan menentukan program mana yang masuk,” kata Noor.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai kesalahpahaman di lapangan, terutama ketika muncul kegiatan pembangunan seperti jalan lingkungan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Noor menegaskan bahwa Perkim tidak memiliki ruang untuk mengganti atau mengubah nama kegiatan yang sudah tertulis dalam dokumen perencanaan.

“Kalau sudah masuk di RKPD, kami wajib mengeksekusi. Kami tidak bisa mengubah nama jalan, lokasi, atau jenis kegiatannya. Semua itu sudah ditetapkan dalam proses Musrenbang,” ujarnya.

Untuk menghindari adanya kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan atau munculnya persoalan seperti nama jalan yang tidak berkesesuaian, Noor meminta desa memperkuat verifikasi sebelum mengusulkan program.

“Kami berharap verifikasi di tingkat desa diperkuat. Karena apa yang diusulkan itulah yang akan masuk RKPD dan akhirnya dikerjakan OPD,” tutupnya.(adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)