0882022044248
Iklan DPRD Berau

Terkait Nama Jalan Fiktif, Perkim Kutim Tegaskan Tidak Pernah Membuat Maupun Menentukan Daftar Jalan

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dari salah satu kepala desa yang menemukan nama-nama jalan dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD) namun tidak pernah ada di lapangan.

Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat, menambah, ataupun menentukan nama jalan dalam dokumen perencanaan. Semua daftar kegiatan yang masuk, termasuk jalan lingkungan, merupakan hasil turunan dari RKPD, yang sebelumnya disusun berdasarkan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menanggapi laporan tersebut, Noor memastikan bahwa Perkim hanya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam RKPD, bukan menyusun nama jalan secara mandiri.

“Kami di OPD hanya melaksanakan apa yang muncul di RKPD. Kami tidak pernah menciptakan atau membuat nama jalan. Semua itu seharusnya berasal dari usulan Musrenbang desa maupun kecamatan,” tegasnya.

Noor menyampaikan bahwa proses perencanaan dimulai dari Musrenbang tingkat desa, naik ke kecamatan, lalu dibahas dalam Musrenbang kabupaten hingga menjadi dokumen RKPD. Setelah itu barulah diturunkan menjadi Renja OPD dan masuk dalam RKA Perkim.

“Jadi kalau ada nama jalan yang tidak sesuai kondisi di lapangan, berarti usulannya bukan berasal dari kami. Kami hanya menerima dan melaksanakan daftar kegiatan yang sudah difinalkan di RKPD,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang kepala desa melaporkan adanya nama-nama jalan seperti “Jalan Kangkung” atau “Jalan Cabe” yang muncul dalam daftar usulan, namun tidak pernah ada secara fisik di wilayahnya. Laporan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses input usulan dalam sistem perencanaan.

Noor menilai kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya usulan dari bawah yang masuk melalui jalur lain atau tidak terverifikasi dengan baik saat proses Musrenbang.

“Musrenbang itu bukan satu-satunya jalur. Ada juga usulan-usulan lain dari desa atau masyarakat yang bisa masuk melalui berbagai pintu. Namun pada akhirnya semua yang muncul di RKPD sudah melalui proses pembahasan lintas OPD.

Noor menyarankan agar setiap desa memperkuat validasi data saat mengajukan usulan, terutama terkait nama jalan atau lokasi kegiatan. Hal ini penting agar kegiatan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.

“Kami berharap desa memperkuat verifikasi usulan. Karena kalau sudah masuk RKPD dan turun ke OPD, kami wajib melaksanakan sesuai nama kegiatan yang ada,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Muhammad Noor berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penyebutan nama jalan dalam perencanaan pembangunan.

“Intinya, Perkim Kutim hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam dokumen perencanaan. Tidak satu pun nama jalan dibuat oleh kami,” tegasnya.(Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)