0882022044248
Meditama.id

Hak Buruh Perlu Tindak Tegas, DPRD Berau Sebut Perlu Tegas Beri Perlindungan Cipta Kerja Buruh

$rows[judul]

Meditama.id, TANJUNG REDEB - Setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban yang sudah sepatutnya menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

Namun, kerap kali para buruh mengeluhkan terkait diskriminasi pekerja harian lepas yang disebut tidak memiliki kejelasan mengenai status para pekerja.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sejak lama dan sering terjadi di Kabupaten Berau. 

Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan-keluhan para buruh dan hampir setiap kasus terjadi di setiap sektor usaha kerja.

"Jadi kalau mereka itu masih tenaga harian lepas yang sudah melebihi 3 bulan berturut turut, wajib di pekerjakan sebagai pegawai tetap," jelasnya.

Berdasarkan peraturan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dengan jangka waktu satu tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, apabila pihak pemberi kerja ingin kembali memperpanjang masa kerja atau kontrak maka diperlukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru dengan menjelaskan masa kerjanya.

"Jadi Perjanjian kerja itu penting, bukan hanya sebagai surat yang menerangkan bahwa dia selaku pekerja di perusahaan tersebut tapi itu sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja," tuturnya. 

Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja. 

Pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam Pasal 7 ayat 4 PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Jadi, tidak ada lagi alasan. Undang-undang yang berbicara. Jadi, Disnaker harus memberikan penegakan, perlindungan atau cipta kerja bagi tenaga kerja di Berau," tegasnya.

Dirinya mengimbau kepada OPD terkait  untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-undang cipta kerja yang berlaku.

"Kami selaku fungsi pengawas akan terus mendorong atas apa yang menjadi hak para buruh," tutupnya. (adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)