0882022044248
Iklan DPRD Paser

Nurung Akui Ikut Mekanisme

$rows[judul]

Meditama.id, TANJUNG REDEB - Terkait dengan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Madri Pani yang akan digantikan oleh Nurung juga disambut baik olehnya

Dimana, sesuai dengan SK PAW menurutnya bahwa memang dirinya lah yang ditunjuk untuk menggantikan Madri Pani di kursi DPRD Berau. “Iya benar, saya yang ditunjuk,” ucap dia.

Dan saat ini dirinya mengaku akan mengikuti mekanisem yang ada, jika dari Sekwan akan menjadwalkan pelantikan tersebut di pekan depan menurut ia itu adalah wewenang dari mereka. “Kita ikuti saja mekanisemnya seperti apa, jika memang seperti itu ya kami ikuti,” singkatnya.

Karena, tidak bisa dipungkiri bahwa terkait dengan PAW sendiri bukanlah suatu yang mudah. Sehingga dirinya pun memahami terkait dengan hal tersebut. “Kita maklumi, karena harus melewati beberap tahapan, jadi kita tunggu saja,” sebutnya.

Disebutnya juga bahwa dirinya pun masih menunggu terkait dengan mekanimse tersebut sudah sejauh mana. “Meski menunggu saya juga sering berdiskusi, semoga saja tidak ada hambatan dan di pekan ini penjadwalannya bisa dilakukan,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu menjabarkan Anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nurung yang berada di posisi kedua dalam perolehan suara daerah pilihan (Dapil) empat Berau, terpilih menggantikan Madri yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Proses tersebut pun telah masuk dalam tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Pun telah dilakukan pemanggilan langsung ke kantor KPU Berau, 16 Oktober lalu. Ia mengatakan, pihaknya telah memverifikasi langsung data milik Nurung, untuk menggantikan Madri Pani sebagai anggota DPRD Berau periode 2024-2029.

Adapun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu, Madri Pani memperolehan 5.116 suara, disusul Nurung dengan 1.290 suara. Sehingga, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, Nurung berhak menjadi pengganti Madri. "Kami telah melakukan verifikasi terkait hal-hal yang perlu dipastikan kembali. Kami memastikan Nurung lolos dan berhak menjadi PAW Anggota DPRD Berau," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pemberhentian Madri Pani yang diproses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pun telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Berau melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B. Pod.II/2024 tertanggal 30 September yang lalu. "Dengan ini, tahapan PAW di KPU sendiri telah selesai. Selanjutnya kami akan berusaha ke DPRD Berau," sebutnya.

Disebutnya, surat tersebut bakal berisikan bahwa proses di KPU Berau telah selesai, dan Nurung telah memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Berau. "Prosesnya telah selesai, maka dari itu surat nanti dikirim ke DPRD Berau dan diberikan pula tembusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya. (Adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)