0882022044248
Iklan DPRD Berau

Perizinan Usaha Kini Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Kutim Ingatkan Pelaku UMKM

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA - Gelombang digitalisasi pemerintahan mendorong perubahan besar dalam layanan publik, termasuk perizinan usaha. Di Kutai Timur (Kutim), transformasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi gerbang utama legalitas usaha. Namun di tengah modernisasi ini, masih banyak pelaku usaha kecilmu, lai dari pedagang rumahan hingga industri rumahan yang belum memahami kewajiban mengurus izin. 

Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Siti Sulhan Azikin, mengatakan bahwa urusan perizinan berada di ranah teknis dan ditangani oleh bidang khusus. “Itu teknis itu. Teknis bagian perizinan yang tadi,” ujarnya.

Meski berada di luar bidang teknis, Siti tetap berupaya memberikan pemahaman umum bagi masyarakat, meski dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyalahi kewenangan bidang terkait. “Bisa saja saya jelaskan, cuma takutnya saya salah ini. Kan ada teknisnya,” ujarnya.

Menurutnya, OSS kini menjadi pintu masuk utama bagi seluruh proses perizinan, baik usaha kecil maupun menengah. “Sekarang kan ada OSS sekarang,” katanya singkat ketika menegaskan bahwa seluruh izin bergantung pada sistem tersebut.

Melalui percepatan layanan berbasis digital ini, DPMPTSP Kutim mendorong pelaku usaha untuk tertib administrasi demi memperkuat legalitas usaha, memudahkan proses pengawasan, serta memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau persoalan lain di kemudian hari.

Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan terstruktur di Kutim.(adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)