Meditama.id, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,95 kilogram di Mapolda Kaltim, Kamis (10/7/2025) pagi. Barang bukti senilai lebih dari Rp 10 miliar itu merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu di Balikpapan dan Samarinda sepanjang Juni 2025.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Mapolda, disaksikan oleh puluhan awak media, aparat terkait, dan petugas laboratorium. Sabu-sabu dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang ke dalam closet untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, menjelaskan bahwa hampir 8 kilogram sabu itu berasal dari enam kasus dengan total 10 tersangka yang sudah diamankan. Para pelaku terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan, dengan inisial H, E, RP, MDK, AI, AGYP, EU, dan H.
“Sementara dua tersangka lain, berinisial M dan F, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Rezkhy.
Ia juga memastikan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan transparan, dengan pengujian sampel untuk membuktikan keaslian barang bukti sebelum dihancurkan.
“Tidak benar ada isu barang bukti ini diselewengkan. Kami lakukan semua tahapan sesuai prosedur dan disaksikan langsung pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.
Selain memutus rantai distribusi narkoba, Polda Kaltim mencatat bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini secara hitungan potensi telah menyelamatkan hampir 71 ribu orang dari penyalahgunaan sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Rezkhy menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk membongkar jaringan-jaringan ini hingga ke akar, tanpa kompromi,” pungkasnya. (tim)
Tulis Komentar