0882022044248
Iklan DPRD Berau

Polda Kaltim Ungkap 10,4 Kg Sabu-Sabu Tiga Tersangka Asal Tarakan Terciduk

$rows[judul]

Meditama. id, BALIKPAPAN - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali terungkap. Tak tanggung-tanggung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sukses mengungkap 10,4 Kg sabu-sabu di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka yakni AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan."Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan - Berau - Wahau - Sangata - Bontang - Samarinda - Anggana (Kabupaten Kukar) dengan menggunakan R2," ungkap Kombes Pol Artanto saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (7/6/2024).

Ia melanjutkan, tersangka diberikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2 juta, dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100 juta dari pengendali di Bulungan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati."Tindakan tegas dan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan Masyarakat," ucapnya. 

Kombes Pol Artanto menegaskan, dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel dapat semakin kuat. Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa. 

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur," pungkas Kombes Pol Artanto. (dar)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)