Meditama.id. BERAU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menyatakan perlunya revisi terhadap pasal pengawasan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Hal ini disampaikan mengingat adanya perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai implementasi pengawasan tenaga kerja.
Menurut Waris, perbedaan tafsir terdapat pada Pasal 54 ayat 1, 2, dan 3 dalam Perda tersebut. "Itu yang harus dikaji. Kalau memang menyulitkan dalam penegakan, ya kita ubah. Harus ada revisi terhadap pasal pengawasan itu," ujarnya
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal tersebut, pengawasan dilakukan oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Namun, pihaknya menilai pengawasan seharusnya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Kalau nanti kita revisi, bisa saja dimasukkan langsung OPD-nya, misalnya Disnakertrans dan beberapa OPD lain," jelasnya.
Waris mengakui bahwa secara substansi, Perda tersebut sudah cukup baik karena telah didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun hingga kini implementasinya masih belum maksimal.
Ia menilai hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman, khususnya antara bagian hukum pemerintah daerah dan Disnakertrans.
"Perda ini sudah ada sejak 2018. Tapi kenapa belum bisa dilaksanakan? Karena beda tafsir soal pengawasan. Disnaker beranggapan pengawasan tenaga kerja itu wewenang provinsi, padahal yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang tenaga kerja lokal," jelasnya.
Sebagai solusi, Waris menyarankan agar dilakukan pendalaman terhadap makna dari pengawasan yang dimaksud dalam Perda tersebut. Jika diperlukan, DPRD siap melakukan revisi agar tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan legislatif.
"Kalau memang perlu kita revisi, kita revisi. Supaya ada satu pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD agar Perda ini bisa dijalankan," pungkasnya. (adv/jek)
Tulis Komentar