SAMARINDA — Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Sugeng Prijanto, menghadiri Rapat Paripurna Ke-26 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna tersebut mengusung dua agenda penting, yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029, serta persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, sementara laporan akhir disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah. Pendapat akhir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan oleh Wakil Gubernur Seno Aji mewakili Gubernur.
Sebanyak 39 anggota dewan hadir dalam sidang paripurna ini, bersama perwakilan dari Forkopimda, instansi vertikal, lembaga pemerintah dan negara, serta lembaga independen dan non-kementerian. Hal ini menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam mendukung proses perumusan kebijakan strategis daerah, termasuk RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan Kalimantan Timur selama lima tahun ke depan.
Partisipasi Kanwil BPN Kaltim dalam forum ini mencerminkan dukungan aktif terhadap perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, terutama dalam hal penataan ruang, pengelolaan pertanahan, dan pemberdayaan wilayah.
RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2025–2029 diharapkan menjadi dokumen arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh. (tim)
Tulis Komentar