Meditama.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi secara berulang, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba. Upacara pemberhentian dilaksanakan secara internal pada Senin, 28 Juli 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukan dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi merupakan hasil dari rangkaian proses panjang, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan disipliner, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“PTDH ini merupakan hasil dari proses yang cukup panjang dan objektif. Semua tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Anton.
Oknum yang diberhentikan adalah Aipda IL, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Menurut Kapolresta, pelanggaran yang dilakukan bersifat kumulatif dan tergolong berat, bahkan setelah sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan peringatan dan pembinaan.
“Kami sudah memberikan kesempatan pembinaan, namun pelanggaran terus diulangi. Maka keputusan PTDH adalah langkah terakhir yang harus diambil,” tegasnya.
Upacara pemberhentian dilakukan secara in absentia, karena Aipda IL tidak hadir. Sebagai simbol, foto yang bersangkutan dibawa dan dikawal personel Propam selama prosesi berlangsung.
Pemecatan ini mengacu pada Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membangun Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba atau melanggar hukum. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri, dan kami wajib menjaga kepercayaan itu,” pungkas Anton.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan internal, Polresta Balikpapan sebelumnya juga telah menggelar tes urine mendadak kepada seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis, 24 Juli 2025. Tes tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Sidokkes, Sipropam, serta dokumentasi dari Sihumas sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba. (dar)
Tulis Komentar