Meditama.id, SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) merilis penjelasan resmi terkait mekanisme pemberian honor bagi pendamping Program Dana RT. Penegasan ini disampaikan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perbedaan hak honorarium pada setiap level pendamping.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, memastikan bahwa hanya pendamping di tingkat desa yang diperbolehkan menerima honor. Pembiayaan honor ini dibenarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai kebutuhan operasional pendampingan.
“Pendamping di tingkat desa tetap bisa menerima honor melalui APBDes. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan menjadi bagian dari kebutuhan operasional desa,” tegas Basuni saat diwawancarai belum lama ini.
Sementara itu, pendamping pada level kecamatan dan kabupaten tidak diizinkan menerima honor tambahan. Basuni menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan dua level tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sehingga tidak dapat diberikan honor khusus.
“Pendamping di kecamatan dan kabupaten tidak bisa diberikan honor karena tugas itu sudah melekat pada tupoksinya,” jelasnya.
Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan penuh melalui biaya operasional, terutama biaya perjalanan dinas, guna memastikan pendamping dapat menjalankan tugas pengawasan dan monitoring secara optimal.
“Kita berharap kejelasan kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola program yang lebih transparan di tingkat desa maupun kabupaten,” tutupnya. (adv)
Tulis Komentar