0882022044248
KUtim

DPMPTSP Kutim Perkuat Edukasi OSS Berbasis RisikoPelaku Usaha Kini Lebih Mudah Memahami Jenis Izin yang Dibutuhkan

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA - Tidak semua pelaku usaha benar-benar memahami bagaimana sistem Online Single Submission (OSS) bekerja dan bagaimana risiko usaha menentukan izin apa saja yang harus dipenuhi. Di banyak daerah, informasi yang tersebar sering kali terpotong-potong sehingga membuat proses perizinan dianggap rumit dan membingungkan. Menjawab situasi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi terstruktur kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui sosialisasi dan pendampingan yang terus digencarkan, DPMPTSP Kutim berupaya memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami alur perizinan berbasis risiko yang kini diberlakukan secara nasional. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan secara rinci bagaimana sistem OSS bekerja dari awal hingga izin terbit. Ia menegaskan bahwa sistem ini mengategorikan tingkat risiko usaha ke dalam empat tingkatan: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“NIB itu terbit setelah pelaku usaha melewati klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah NIB muncul, barulah kita melihat jenis risikonya,” terang Hariyanto. Proses awal ini menjadi penentu apakah sebuah usaha cukup beroperasi hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau membutuhkan dokumen tambahan.

Untuk usaha risiko rendah, pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak persyaratan tambahan. “Risiko menengah rendah cukup membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar yang terbit otomatis. Sedangkan usaha risiko rendah cukup NIB dan langsung boleh beroperasi,” jelasnya. Namun untuk usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, sistem menetapkan mekanisme berbeda. “Risiko menengah tinggi perlu sertifikat standar, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki izin. Itu yang menentukan apakah usaha boleh mulai operasional atau belum,” lanjutnya.

Perbedaan klasifikasi risiko ini menjadi kunci dalam menentukan alur perizinan. Semakin tinggi risiko sebuah usaha, semakin komprehensif verifikasi yang harus dilakukan. Di sisi lain, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah yang umumnya masuk kategori risiko rendah hingga menengah rendah.

Hariyanto menekankan bahwa OSS bekerja secara terintegrasi dengan kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. “Sistem OSS sendiri yang menentukan apakah pengajuan itu harus diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, PUPR, atau OPD lainnya. Kami PTSP hanya administratornya,” ujarnya. Artinya, DPMPTSP Kutim berperan sebagai pengelola arus permohonan, sementara penilaian teknis berada pada instansi sesuai kewenangan.(adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)