Meditama.id, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kawasan Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Kamis malam (29/5/2025).
Kapolsek Balikpapan Selatan dalam laporannya kepada Kapolresta Balikpapan mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial AR (27), melakukan penyerangan brutal terhadap korban NA (23), seorang mahasiswi, di kediaman korban sekitar pukul 20.30 WITA.
Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan langsung menyerang menggunakan parang sepanjang 80 cm tanpa peringatan. Pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah kepala korban. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban sempat menangkis serangan dengan kedua tangannya, namun mengalami luka parah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka sayat di kepala masing-masing sepanjang 4 cm, serta luka serius di kedua tangan dengan kondisi jari-jari nyaris putus.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, tim gabungan piket fungsi Reskrim, Pawas, dan penjagaan tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menyebutkan, kasus ini kini ditangani dengan serius dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kami juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta memulai proses pemeriksaan saksi dan tersangka,” ujar AKP Abu Sangit. (tim)
Tulis Komentar