Meditama.id, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan dana fee kayu di sejumlah kampung.
Anggota DPRD Berau, Sakirman kritik tajam terhadap pengelolaan fee kayu oleh sejumlah pemerintah kampung yang dinilai tidak transparan.
Bahkan, dirinya memperingatkan agar para kepala kampung (Kakam) berhati-hati dalam mengelola dana hasil kompensasi dari kegiatan pemanfaatan kayu, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika disalahgunakan.
Dalam pernyataannya, Sakirman menegaskan bahwa fee kayu adalah hak masyarakat yang seharusnya disalurkan secara adil dan terbuka. “Jangan sampai dana itu dikelola sepihak tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan akan risiko pidana bagi kepala kampung yang menyalahgunakan dana tersebut. “Kita pernah punya kasus di Kecamatan Segah, di mana kepala kampung terbukti menyalahgunakan fee kayu dan akhirnya harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sakirman juga menyoroti pentingnya pelaporan terbuka kepada warga mengenai besaran fee yang diterima dan peruntukannya.
Menurutnya, jika dana dikelola secara tertutup, akan muncul kecurigaan yang bisa memicu konflik sosial dan menghambat pembangunan kampung.
“Kalau ditutupi, jangan salahkan warga kalau mereka curiga. Ini bisa menimbulkan masalah baru, apalagi jika program pembangunan tak berjalan maksimal karena dana tak jelas alokasinya,” tuturnya.
Dirinya pun mendorong pemerintah kampung untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan setiap dana yang bersumber dari hasil sumber daya alam, termasuk fee kayu.
“Kami di DPRD siap mengawal, tapi peran aktif masyarakat dan integritas kepala kampung tetap yang utama,” pungkas Sakirman. (Adv/jek)
Tulis Komentar