0882022044248
Meditama.id

Tewaskan PSK di Kawasan IKN, Pria Asal Cianjur Dibekuk di Kampung Halaman

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka pembunuhan berhasil diamankan

Meditama.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Seorang pria berinisial RNF (26), warga asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat kolaborasi tim gabungan dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kalimantan Timur, Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang.

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Cianjur, tepatnya di tempat kontrakannya, pada Kamis, 26 Juni 2025, tanpa perlawanan,” ujar AKP Dian dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan—tanpa busana dan penuh luka bekas penganiayaan—di sebuah kamar guest house di Jalan Negara RT 02, Desa Bumi Harapan, pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepolisian menerima laporan dari warga atas temuan jasad tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, petugas mendeteksi sinyal ponsel milik korban yang aktif di wilayah Cianjur. Tim opsnal pun segera bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial ASR yang kedapatan menggunakan ponsel korban. Dari pengakuan ASR, ponsel tersebut diberikan oleh RNF.

“Berdasarkan keterangan itu, tim kami berhasil melacak dan menangkap RNF. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membunuh korban dan membawa kabur ponsel serta uang korban sebesar Rp200 ribu,” jelas Dian.

Motif pembunuhan, menurut pengakuan RNF, dipicu pertengkaran setelah keduanya berhubungan badan. Pelaku mengaku emosi karena ucapan korban, hingga nekat menganiaya korban sampai tewas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A38 warna biru, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, RNF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, 351, 339, 338, dan 362 KUHP yang mencakup tindak pidana penganiayaan berat, pembunuhan, serta pencurian. Tersangka kini telah dipindahkan ke Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)