0882022044248
KUtim

DPRD Berau Dorong Langkah Penyelesaian ke Pemerintah Pusat soal Tapal Batas Biatan

$rows[judul]

Meditama.id, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berada di wilayah Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari langkah penyelesaian atas persoalan yang berkembang di kawasan perbatasan.

RDP tersebut digelar sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terkait kejelasan batas wilayah. DPRD menilai kepastian administrasi wilayah sangat penting agar tidak memicu polemik di tengah warga yang tinggal di daerah tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyampaikan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah serius untuk memastikan batas wilayah Kabupaten Berau tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan masyarakat di kawasan perbatasan telah lama bermukim di wilayah tersebut, sehingga mereka membutuhkan kepastian status wilayah agar aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Menurut Subroto, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah melakukan langkah awal dengan membentuk tim yang bertugas menjaga keamanan serta memantau kondisi di wilayah tapal batas.

“Pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah tapal batas Berau dan Kutai Timur. Ini dilakukan agar situasi di lapangan tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam memperjuangkan batas wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Subroto menegaskan kepastian tapal batas memiliki dampak langsung terhadap kewenangan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

“Kami meminta pemerintah daerah agar proaktif memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya anggapan yang berkembang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042 dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan batas administrasi antar daerah. “RTRW Provinsi 2023–2042 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapatkan kepastian hukum terkait batas wilayah kedua daerah.

“Kami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus agar proses penyelesaiannya dapat dikawal hingga ada keputusan yang jelas,” pungkasnya.(adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)