Meditama.id, TANJUNG REDEB – Kebijakan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menilai sistem yang diterapkan saat ini perlu ditinjau kembali agar tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun pedagang di pasar tersebut.
Ia menyampaikan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mempertimbangkan kemudahan akses bagi pengunjung.
"Kami menilai sistem pengambilan karcis di pintu masuk pasar justru memicu antrean kendaraan yang cukup panjang. Kondisi seperti ini kurang sesuai dengan karakter pasar tradisional yang identik dengan transaksi cepat dan mobilitas tinggi," ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat datang ke pasar hanya untuk berbelanja dalam waktu singkat, sehingga proses masuk yang memakan waktu justru dapat membuat pengunjung enggan datang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan karcis secara manual berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti kehilangan karcis maupun celah kebocoran dalam pengelolaan pendapatan.
Sebagai alternatif, Sutami mengusulkan agar akses masuk kendaraan ke area pasar dibuat lebih terbuka, sementara pembayaran parkir dilakukan saat kendaraan keluar dari kawasan pasar.
Selain itu, ia mendorong agar sistem pembayaran parkir mulai diarahkan ke metode non-tunai guna meningkatkan transparansi dan memudahkan proses pencatatan pendapatan.
“Dengan sistem seperti itu, pengelolaan parkir bisa lebih rapi dan laporan pendapatannya juga jelas setiap hari,” jelasnya.
Sutami juga mengungkapkan sejumlah pedagang mulai merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Ia menyebut beberapa pedagang mengeluhkan menurunnya jumlah pembeli karena pengunjung enggan mengantre untuk masuk ke area pasar.
Kondisi ini dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan pedagang, terutama bagi komoditas yang memiliki masa simpan singkat seperti sayur dan ikan.
Selain itu, aktivitas distribusi barang dari pedagang besar atau tengkulak dari luar daerah juga disebut ikut terdampak oleh sistem parkir yang dianggap kurang praktis.
Lebih lanjut, Sutami menegaskan bahwa pengelolaan pasar tradisional seharusnya memperhatikan dinamika aktivitas ekonomi di dalamnya. Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta melibatkan aspirasi para pedagang.
Ia juga mengusulkan agar pedagang tidak lagi dikenakan biaya parkir setiap kali keluar masuk area pasar, mengingat mereka telah membayar sewa lapak atau ruko.
“Pedagang sudah membayar tempat usaha. Jadi sebaiknya parkir cukup diberlakukan bagi pengunjung saja, dengan tarif yang wajar seperti biasa,” tegasnya.
Ke depan, Komisi II DPRD Berau berencana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak pengelola pasar untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia berharap penataan sistem parkir dapat dilakukan dengan lebih baik tanpa mengganggu aktivitas jual beli di pasar.
“Tujuan meningkatkan PAD memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan itu justru membuat pedagang dan pembeli kesulitan. Pasar harus tetap mudah diakses agar aktivitas ekonomi berjalan lancar,” pungkasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar