0882022044248
Iklan DPRD Berau

Pemkab Kutim Fasilitasi Dialog Terbuka Terkait Pengaduan Pekerja PT PAMA

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui fasilitasi dialog terbuka antara pekerja, perusahaan, dan unsur pemerintah. Rapat terkait pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif di PT Parapersada Nusantara (PAMA) Site PT Kaltim Prima Coal (KPC) digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, dan dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Kamis (13/11/2025),

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 50 peserta, terdiri dari unsur Pemkab Kutim, DPRD, perwakilan manajemen PT PAMA, hingga serikat pekerja. Hadir pula Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Roma Malau, serta perwakilan serikat buruh dari PPMI, FPBM-KASBI, dan FSP KEP-KSPI. Sementara dari pihak perusahaan, hadir Tri Rahmat Sholeh dan Ketua Umum SP PAMA UKS KPCS, Edy Nur Cahyono.

Dalam forum ini, Pemkab Kutim membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mendengarkan langsung persoalan yang dialami pekerja. Salah satunya adalah pengaduan dari Edi Purwanto, operator alat berat PT PAMA, yang menilai dirinya dirugikan akibat penerapan sistem Operator Performance Assessment (OPA), alat pemantau waktu tidur dan kesiapan kerja karyawan. Ia juga mempersoalkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpanya.

Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau menyampaikan bahwa sampai saat ini telah masuk tiga laporan pekerja terkait dugaan pelanggaran normatif, dua di antaranya telah melalui mediasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan.

“Anjuran kami agar pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali dan diberikan hak-haknya sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). Kami tidak berpihak, tapi berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan,” kata Roma.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Purwanto menjelaskan bahwa penggunaan jam OPA justru membuatnya kesulitan bekerja. “Jam tidur saya sering dianggap tidak tercapai, padahal saya sudah berobat dan mendapat rekomendasi dokter. Kalau tidak minum obat, saya sulit tidur. Tapi dari sistem, tetap dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sejumlah serikat pekerja memberikan dukungan terhadap keluhan Edi. Ketua PPMI Kutim, Tabrani Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan jam OPA perlu dikaji ulang. “Pemakaian alat pemantau seperti jam OPA tanpa mempertimbangkan kondisi medis dan privasi pekerja bisa dikategorikan pelanggaran hak normatif. Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Tabrani.

Hal senada disampaikan Ketua FPBM-KASBI Kutim, Bernadus Aholip Pong, yang menilai penggunaan jam OPA membuat hubungan kerja menjadi tidak manusiawi. “Kita ini manusia, bukan mesin. Penggunaan jam OPA membuat pekerja seperti robot yang harus selalu memenuhi target tidur. Ini perlu dikoreksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSP KEP-KSPI Kutim, Perdhana Putra, menilai kebijakan PHK di perusahaan tersebut masih harus dievaluasi. “Kaidah hukum ketenagakerjaan belum dijalankan dengan sempurna. Harus ada pemanggilan dan mediasi sebelum keputusan PHK dijatuhkan,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PT PAMA, Tri Rahmat Sholeh, menjelaskan bahwa sistem OPA diterapkan untuk menjaga keselamatan kerja di area tambang. “Kami beroperasi di wilayah berisiko tinggi. Sistem OPA digunakan untuk memastikan karyawan cukup beristirahat agar tidak membahayakan diri sendiri maupun rekan kerja,” ujarnya.

Tri menambahkan bahwa perusahaan tetap mengutamakan kesejahteraan karyawan. “Kami menyediakan ruang istirahat khusus dan fasilitas kesehatan bagi pekerja yang kesulitan tidur. Prinsipnya, keselamatan dan kesejahteraan karyawan tetap kami utamakan,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Edi Purwanto masih berstatus karyawan aktif, meski telah mendapatkan sanksi SP3 akibat ketidakhadiran berturut-turut selama empat hari tanpa keterangan resmi.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran normatif yang menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Kalau seorang pekerja hanya tidur empat jam tapi kinerjanya tidak bermasalah, itu tidak semestinya dianggap pelanggaran. Saya minta Distransnaker menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh, termasuk laporan soal iuran keanggotaan serikat pekerja di PT PAMA,” ujar Ardiansyah.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian melalui mediasi terbuka dan transparan. “Kita ingin penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan sosial,” tegas Bupati.

Melalui pertemuan ini, Pemkab Kutim kembali menegaskan komitmennya sebagai fasilitator utama dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial di daerah, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (adv/dar)


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)