Meditama.id, SANGATTA - Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang wajib belajar 13 tahun kini dikebut setelah peluncuran RAD SITISEK 2025. Perbup tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dari PAUD hingga tingkat menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), Mulyono, mengatakan proses penyusunan Perbup telah berjalan beberapa bulan. Pendampingan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan juga telah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen regulasi.
“Kami sangat merespons arahan Bupati. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, prosesnya semakin cepat,” jelasnya, belum lama ini.
Namun, beberapa poin teknis masih dibahas, terutama terkait mekanisme sanksi bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan wajib belajar.
“Ini harus dibahas mendalam agar regulasi tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan,” ujarnya.
Mulyono menegaskan bahwa keberadaan layanan PAUD menjadi fondasi utama wajib belajar 13 tahun. Saat ini hampir semua desa di Kutai Timur telah memiliki layanan PAUD, bahkan beberapa memiliki lebih dari satu unit.
“Target satu desa satu PAUD sudah terpenuhi,” katanya.
Disdikbud menargetkan Perbup dapat diberlakukan awal tahun mendatang.
“Regulasi ini penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan sejak usia dini hingga jenjang menengah,” tutupnya. (adv)
Tulis Komentar