Meditama.id, SANGATTA - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh kegiatan pembangunan permukiman yang berlangsung saat ini telah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap kegiatan sesuai peruntukan lahan dan tidak tumpang tindih dengan fungsi ruang lainnya.
Kabid Perkim mengatakan seluruh bangunan dan intervensi kawasan harus mengikuti dokumen RTRW yang menjadi pedoman utama penataan ruang daerah. “Semua bangunan berdasarkan RTRW yang sudah dikeluarkan. Jadi bisa dipastikan peruntukannya memang untuk kawasan perumahan,” ujar di saat ditemu belum lama ini.
Perkim selama ini banyak fokus menangani kawasan kumuh yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati. Kawasan kumuh tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang. Seluruhnya telah melalui proses kajian dan penetapan peruntukan sesuai RTRW.
“Kawasan kumuh itu sudah ditetapkan melalui SK Bupati, dan lokasinya semua sesuai dengan tata ruang,” katanya.
Intervensi di kawasan kumuh tidak hanya perbaikan fisik, tetapi juga penataan kembali wilayah agar transformasi permukiman berjalan terarah. Salah satu fokusnya adalah kawasan bantaran sungai yang selama ini memiliki tantangan besar dalam proses relokasi warga. “Di bantaran sungai ini masalahnya bukan hanya bangunan, tetapi adanya warga yang harus dipindahkan. Kami lakukan bertahap,” ujarnya.
Perkim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RTRW menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial. Penataan ruang yang tepat juga menjadi kunci terciptanya permukiman aman dan layak huni.
“Dengan mengacu pada RTRW, kami ingin memastikan pembangunan tertata dan tidak menimbulkan konflik ruang,” katanya.(adv)
Tulis Komentar