0882022044248
Iklan DPRD Paser

Soroti Persoalan Tapal Batas di Biatan, Dorong Penyelesaian hingga Pemerintah Pusat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Subroto

Meditama.id, TANJUNG REDEB – Jajaran DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berada di wilayah Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu. 

Rapat tersebut melibatkan pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait guna mencari langkah penyelesaian atas persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan.

Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait kejelasan batas wilayah yang dinilai dapat berdampak pada administrasi pemerintahan serta pelayanan publik. DPRD menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih aktif dalam menjaga dan memperjuangkan batas wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan membutuhkan kepastian terkait status wilayah mereka agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada warga dapat berjalan dengan baik.

Subroto juga mengungkapkan Pemkab Berau telah melakukan langkah awal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan pengamanan di wilayah tapal batas guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap warga masyarakat yang berada di wilayah tapal batas Berau dan Kutai Timur. Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.

Dalam forum RDP tersebut, DPRD Berau turut meminta pemerintah daerah harus konsisten memperjuangkan batas wilayah sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Kami di DPRD meminta pemerintah daerah agar proaktif memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Subroto juga menanggapi isu yang berkembang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042 yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan batas wilayah antara kedua daerah.

Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat, karena RTRW tidak memiliki kewenangan untuk mengubah batas administrasi wilayah antar kabupaten.

“RTRW Provinsi 2023–2042 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau bersepakat untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kepastian terkait batas wilayah antara kedua daerah.

Untuk mengawal proses tersebut, pemerintah daerah dan DPRD juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menindaklanjuti persoalan tapal batas hingga ke tingkat kementerian.

“Kami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus agar ada kejelasan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)