0882022044248
Iklan DPRD Paser

Status Lahan KBK Jadi Sorotan, Harus Ada Kepastian Hukum bagi Warga

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rudi P. Mangunsong

Meditama.id, TANJUNG REDEB – Permasalahan status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan serius DPRD.

Hingga kini, ribuan warga yang telah lama bermukim di sejumlah kampung masih hidup dalam ketidakpastian hukum karena wilayah tempat tinggal mereka secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar urusan administratif. Menurutnya, status kawasan hutan yang masih melekat pada wilayah pemukiman telah menjadi penghambat pembangunan sekaligus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ini persoalan lama yang sampai sekarang belum terselesaikan. Masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, banyak wilayah di Berau yang secara faktual telah berkembang menjadi perkampungan lengkap dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan sarana sosial lainnya. Namun dalam peta kawasan hutan nasional, wilayah tersebut masih berstatus KBK sehingga menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan.

Kondisi ini berdampak langsung pada ruang gerak pemerintah daerah. Berbagai program pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, hingga fasilitas publik lainnya kerap terhambat karena harus melalui prosedur izin yang panjang, termasuk mekanisme pinjam pakai kawasan hutan.

“Seringkali pembangunan jalan, drainase hingga fasilitas dasar lainnya terhambat karena harus melalui prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Menurutnya, lambatnya proses pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan ini berlarut-larut. Padahal, perubahan status lahan dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pembangunan.

Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mempercepat proses perubahan status kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa kepastian status lahan tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat. Tanpa legalitas yang jelas, warga kesulitan memperoleh sertifikat hak milik yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi, termasuk akses terhadap pembiayaan perbankan.

“Banyak warga tidak bisa mengajukan pinjaman usaha karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah secara hukum,” tambahnya.

Untuk itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap wilayah pemukiman yang masih berada di zona KBK. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengajuan pelepasan kawasan hutan ke pemerintah pusat.

Rudi menegaskan, percepatan penyelesaian persoalan ini menjadi kunci agar masyarakat tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, sekaligus memastikan mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” pungkasnya.(adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)