0882022044248
Meditama.id

Pemkab Paser Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengikuti Verifikasi Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (3/6/2025).

Meditama.id, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemenuhan hak anak dengan mengikuti verifikasi lapangan hybrid untuk evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (3/6/2025).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, didampingi Wakil Bupati Ikhwan Antasari, turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Sadurengas. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat Pemkab Paser dalam proses verifikasi yang dilakukan secara daring ini.

“Pemerintah Kabupaten Paser telah menyediakan berbagai regulasi sebagai dasar dukungan terhadap program Kabupaten Layak Anak, seperti Perbup Nomor 10 Tahun 2014 dan sejumlah peraturan lainnya,” ujar Bupati Fahmi.

Menurutnya, konsep KLA merupakan upaya sistemik untuk menjamin hak dan perlindungan khusus anak secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang mengedepankan kesejahteraan anak sebagai bagian integral dari kebijakan daerah.

Evaluasi KLA sendiri merupakan tahapan penting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Hingga kini, Kabupaten Paser telah tujuh kali meraih predikat Pratama dalam penilaian KLA.

“Dari hasil monitoring, banyak indikator KLA sudah dijalankan, namun kelemahan utama kami ada pada aspek administrasi, khususnya kelengkapan bukti dukung,” tutur Fahmi. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi Pemkab Paser untuk perbaikan ke depan.

Deputi Kementerian PPPA bahkan menilai Kabupaten Paser berpotensi meraih predikat yang lebih tinggi jika persoalan administrasi tersebut dapat ditangani dengan baik.

Sebagai bentuk implementasi nyata, Pemkab Paser juga telah melakukan berbagai program strategis seperti penanganan stunting melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan SK Bupati Nomor 050/Kep-79/2022. Tim ini bekerja aktif hingga tingkat desa.

Selain itu, dua desa di Paser — Desa Songka dan Desa Janju — telah ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh Kementerian PPPA RI. Di Provinsi Kalimantan Timur, hanya empat desa yang mendapat penunjukan tersebut, dua di antaranya berada di Kabupaten Paser.

Capaian lain yang dibanggakan adalah Puskesmas Paser Balengkong yang masuk sebagai tiga besar Puskesmas terstandarisasi Pelayanan Ramah Anak (PRAP) se-Kalimantan Timur.

“Komitmen kami terhadap perlindungan anak bukan hanya di atas kertas, tetapi nyata di lapangan,” tutup Fahmi. (adv/dar)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)