Meditama.id, TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong menyoroti peningkatan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau pada tahun 2023.
Dalam pandangannya, situasi ini menjadi catatan serius yang harus segera ditangani.
Rudi mengidentifikasi tiga faktor utama yang menyebabkan peningkatan persentase pengangguran. Pertama, ia menyoroti belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
"Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar, meskipun calon tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang setara, menjadi salah satu penyebab utama," jelasnya.
Faktor kedua adalah minimnya pengalaman kerja di kalangan calon tenaga kerja lokal yang sedang mencari pekerjaan.
Rudi juga menambahkan bahwa banyak lowongan pekerjaan yang tetap mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja, yang semakin menyulitkan tenaga kerja lokal. "Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Rudi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ia menjelaskan Perda ini bukanlah upaya diskriminatif terhadap pekerja luar, melainkan memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2018, Kabupaten Berau menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Perda tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal, yang kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya.
“Dengan semangat kolaborasi, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Berau,” pungkasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar