0882022044248
Iklan DPRD Paser

DPRD Berau Dorong Percepatan Penyelesaian Status Lahan Komunitas Adat Terpencil

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gideon Andris

Meditama.id, Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera menyelesaikan persoalan status lahan yang hingga kini masih menjadi kendala bagi masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di beberapa wilayah.

Sejumlah kawasan tempat tinggal masyarakat KAT diketahui masih tercatat sebagai aset hibah milik Pemkab Berau dan belum dialihkan menjadi aset milik pemerintah kampung. 

Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pelaksanaan berbagai program pembangunan dan penyaluran bantuan pemerintah.

Selama status lahan belum memiliki kejelasan secara administratif, dana desa maupun alokasi anggaran dari APBD tidak dapat disalurkan ke wilayah tersebut.

Anggota DPRD Berau, Gideon Andris, menyoroti hal ini secara serius. Ia menilai, masyarakat KAT di wilayah Teluk Sumbang dan Maning menjadi contoh nyata kelompok yang terdampak kebijakan tersebut.

“Sudah bertahun-tahun mereka tinggal di sana. Namun karena lahan yang ditempati masih tercatat sebagai aset Pemkab, berbagai bentuk bantuan dan dukungan pembangunan belum bisa direalisasikan,” ujar Gideon.

Gideon menegaskan, permasalahan administratif seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kelompok masyarakat yang masih tertinggal secara sosial dan ekonomi. 

Ia menilai, KAT merupakan komunitas yang membutuhkan perhatian khusus dan langkah nyata dari pemerintah daerah.

“KAT ini komunitas yang memerlukan perlakuan istimewa. Mereka hidup di daerah terpencil dengan keterbatasan akses. Pemerintah harus hadir memberi solusi konkret, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gideon mendorong agar mekanisme hibah aset dilakukan kepada pemerintah kampung, bukan kepada individu, agar pemanfaatannya dapat lebih luas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Saya telah menerima laporan langsung dari warga Teluk Sumbang yang menunjukkan bahwa kawasan mereka belum dihibahkan secara resmi. Pemerintah perlu segera mengambil langkah agar hal ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan koordinasi dan langkah teknis dalam memfasilitasi proses hibah lahan tersebut.

“Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat masyarakat merasakan manfaat pembangunan yang menjadi hak mereka,” pungkas Gideon.(adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)