0882022044248
Iklan DPRD Berau

Dorong Kajian Status Istimewa Daerah untuk Perkuat Posisi ke Pemerintah Pusat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rudi P. Mangunsong

Meditama.id, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali. peluang memperjuangkan status keistimewaan yang pernah dimiliki daerah tersebut pada masa awal pembentukan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menyebut secara historis Berau memiliki dasar kuat untuk mengangkat kembali pembahasan tersebut. 

Ia menjelaskan dalam sejarah pembentukan daerah di Kalimantan Timur, Berau tercatat sebagai satu-satunya wilayah yang pernah menyandang status istimewa.

“Dari 13 daerah yang terbentuk saat itu, hanya Berau yang memiliki status istimewa. Ini tercatat dalam sejarah pembentukan daerah di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui status tersebut tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan. Namun, catatan sejarah itu tetap menjadi pijakan penting bagi Berau untuk memperjuangkan perhatian lebih dari pemerintah pusat.

Rudi menjelaskan, latar belakang status istimewa tersebut tidak terlepas dari keberadaan dua kerajaan besar yang pernah berperan dalam pemerintahan di wilayah Berau, yakni Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.

“Dua kesultanan itu menjadi bagian penting dalam sejarah pemerintahan di Berau. Warisan sejarah tersebut tentu memiliki nilai yang tidak hanya bersifat budaya, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam memperkuat posisi daerah,” katanya.

Ia menilai pembahasan kembali mengenai status tersebut menjadi relevan, terutama di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini. 

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dapat berdampak pada keterbatasan ruang fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.

“Kalau daerah hanya bergantung pada anggaran dari pusat sementara kebijakan efisiensi terus berjalan, tentu akan memengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi berkurangnya dana transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Berau.

Karena itu, Rudi berpandangan bahwa aspek sejarah dan status yang pernah dimiliki Berau dapat dijadikan dasar untuk memperkuat posisi daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian akademik secara komprehensif terkait peluang tersebut, termasuk menyiapkan dasar hukum yang dapat digunakan dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Perlu ada kajian yang mendalam, baik dari sisi sejarah maupun hukum, sehingga jika diperjuangkan ke pemerintah pusat memiliki landasan yang kuat,” tututnya.

DPRD Berau berharap langkah tersebut dapat membuka ruang bagi daerah untuk memperoleh perhatian dan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan.

“Potensi sejarah yang dimiliki Berau jangan hanya menjadi catatan masa lalu. Kalau dikaji dengan serius, ini bisa menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat pembangunan daerah,” pungkasnya.(adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)