Meditama.id,TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mendorong seluruh kampung di Kabupaten Berau yang hingga kini belum memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) agar segera membentuk lembaga tersebut. Menurutnya, BUMK menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kampung serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.
Elita mengungkapkan, masih terdapat sekitar 100 kampung di Berau yang belum mendirikan BUMK. Padahal, kehadirannya dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. “BUMK bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi kampung, sehingga tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menilai pembangunan kampung tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Karena itu, pembentukan BUMK selaras dengan arah kebijakan daerah sebagaimana tercantum dalam Raperda Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang tengah disempurnakan menjadi Perda Tahun 2023.
Melalui penguatan regulasi tersebut, BUMK diharapkan mampu mengelola potensi dan sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Elita juga mencontohkan sejumlah kampung yang telah sukses mengembangkan BUMK, seperti Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah. Menurutnya, kampung-kampung tersebut dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain yang ingin mengoptimalkan potensi lokal.
“Kampung-kampung itu mampu mengelola potensi secara produktif dan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti besarnya peluang dari sektor perkebunan kelapa sawit yang tersebar di berbagai wilayah Berau. Elita mendorong BUMK agar lebih inovatif memanfaatkan peluang tersebut, termasuk mengolah limbah sawit menjadi produk bernilai ekonomi.
“Pemerintah kampung harus kreatif melihat peluang dari lingkungan sekitar. Limbah perkebunan bisa diolah menjadi usaha yang menguntungkan,” katanya.
Dari sisi regulasi, Elita menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas BUMK. Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 serta penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinilai penting sebagai landasan perizinan usaha BUMK.
“Dengan dasar hukum yang jelas, BUMK dapat beroperasi lebih optimal dan sah,” pungkasnya (adv/jek)
Tulis Komentar