Meditama.id, TANJUNG REDEB – Upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kampung kembali mencuat seiring meningkatnya perhatian terhadap pendirian Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau.
Namun, lebih dari sekadar pembentukan badan usaha, keberadaan BUMK dinilai harus menjadi pintu masuk bagi kampung untuk meningkatkan nilai ekonomi dari potensi lokal yang selama ini belum terkelola optimal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah menegaskan, BUMK adalah salah satu instrumen yang bisa mengubah pola ketergantungan kampung terhadap anggaran Dana Desa (ADD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK).
Menurutnya, pembangunan tidak dapat terus bersandar pada pendanaan rutin pemerintah, melainkan perlu ditopang oleh unit usaha produktif yang dikelola masyarakat.
"Seperti kampung-kampung yang di kawasan perkebunan sawit, itu berpeluang besar tumbuh melalui pengelolaan limbah sawit sebagai produk bernilai jual," ujarnya.
Dirinya mencontohkan sejumlah kampung seperti Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah yang sudah mulai mendirikan BUMK dan mendorong inovasi pemanfaatan potensi lokal.
Di sisi regulasi, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk membuka ruang pengembangan BUMK, termasuk melalui sosialisasi lanjutan terkait Perda Berau 2023 dan sinkronisasinya dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dengan payung hukum yang jelas, pendirian dan perizinan usaha BUMK akan semakin mudah, sehingga kampung dapat bergerak lebih cepat mewujudkan kemandirian ekonomi.
"Dukungan pemerintah juga harus sejalan. Seperti perizinannya," tutupnya. (adv/jek)
Tulis Komentar