0882022044248
Iklan DPRD Berau

DPRD Berau Soroti Tingginya Pengangguran, Subroto Desak Perusahaan Penuhi Kuota Tenaga Kerja Lokal

$rows[judul]

Meditama.id, TANJUNG REDEB – Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa persoalan pengangguran harus ditangani secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus segera diperkuat adalah penerapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal 20 persen tenaga kerja asal Berau. “Supaya betul-betul terpenuhi tenaga kerja lokal. Kalau perusahaan bisa memenuhi aturan itu, paling tidak angka pengangguran di Berau bisa berkurang,” ujar Subroto

Namun, Subroto menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari harapan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk segera turun langsung melakukan pengecekan dan pendataan tenaga kerja di setiap perusahaan.

“Disnakertrans harus benar-benar mengabsen dan memeriksa kondisi riil di perusahaan. Jangan hanya laporan di atas kertas,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, apabila perusahaan sudah memenuhi kuota tenaga kerja lokal namun angka pengangguran tetap tinggi, maka pemerintah daerah harus memperluas lapangan kerja baru di sektor lain. Sebaliknya, bila perusahaan belum mencapai ketentuan 20 persen, mereka harus memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat lokal dengan cara mengurangi rekrutmen pekerja dari luar daerah.

“Kalau tidak memenuhi 20 persen, perusahaan wajib memberi kesempatan lebih kepada warga lokal. Itu sudah aturan yang harus ditegakkan,” katanya.

Lebih lanjut, Subroto menyoroti bahwa isu penyerapan tenaga kerja selama ini sering hanya difokuskan pada sektor pertambangan, padahal sektor lain seperti perkebunan dan industri pengolahan juga memiliki jumlah pekerja yang besar dan perlu pengawasan ketat.

“Perusahaan di sektor-sektor itu jumlah karyawannya tidak sedikit. Jadi perlu juga disoroti dan dicek langsung ke lapangan bagaimana penerapan tenaga kerja lokalnya,” jelasnya.

DPRD Berau, kata Subroto, akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Disnakertrans untuk membahas kondisi pengangguran dan mengevaluasi efektivitas penerapan Perbup Tenaga Kerja Lokal. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD sebagai tindak lanjut dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati.

“Kami ingin hasil pembahasan ini menjadi rekomendasi resmi DPRD, termasuk evaluasi terhadap sejauh mana serapan tenaga kerja lokal telah berjalan,” ujarnya.

Subroto menegaskan, penegakan aturan tenaga kerja lokal tidak boleh hanya menjadi formalitas. Jika peraturan dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kesenjangan antara pekerja lokal dan luar daerah akan semakin melebar.

“Menegakkan aturan tenaga kerja lokal adalah salah satu solusi nyata untuk mengatasi pengangguran di Berau. Jangan biarkan perusahaan bertindak semaunya,” pungkasnya (adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)