Meditama.id, TANJUNG REDEB – Menjelang rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, DPRD Berau mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara selektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Dewan menilai, kebijakan mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi daerah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa rotasi jabatan harus didasari oleh kompetensi, loyalitas, dan pemahaman mendalam terhadap bidang tugas masing-masing pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Sebelum melakukan rotasi, kami berharap Bupati benar-benar menempatkan orang yang loyal dan memahami bidangnya. Penempatan yang tepat akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Subroto.
Menurutnya, rotasi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penataan sumber daya aparatur. Karena itu, keputusan mutasi harus berorientasi pada peningkatan kinerja, bukan kepentingan pribadi atau politik. Ia menilai, seorang pejabat tidak hanya dituntut kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik, terutama dalam menjembatani hubungan antara eksekutif dan legislatif. “Komunikasi yang baik itu kunci. Kadang ada kepala dinas yang sulit diajak berkoordinasi, ini bisa menghambat kinerja bersama,” tegasnya.
Selain kompetensi dan komunikasi, Subroto menyoroti pentingnya responsivitas aparatur terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengaku masih sering menerima laporan dari warga yang kesulitan mendapatkan tanggapan dari instansi terkait ketika menyampaikan keluhan atau kebutuhan pelayanan. “Ketika ada masyarakat menyampaikan aspirasi, tolong ditanggapi. Jangan pilih-pilih. Itu bagian dari pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, keberhasilan birokrasi tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, ia berharap pejabat yang ditempatkan nanti benar-benar mampu hadir dan tanggap terhadap kebutuhan publik.
Meski memberikan sejumlah masukan, Subroto menegaskan bahwa DPRD tetap menghormati kewenangan penuh Bupati dalam menentukan pejabat di lingkup Pemkab Berau. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan saran agar kebijakan tersebut berjalan objektif dan berdampak positif bagi masyarakat. “Kami hanya memberikan masukan agar komunikasi antara pemerintah dan DPRD berjalan baik. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tutupnya. (Adv/jek)
Tulis Komentar