Meditama.id, TANJUNG REDEB - Wacana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Teras Bandara Kalimarau kembali mencuat setelah area tersebut resmi dilarang untuk aktivitas berjualan.
Namun, alih-alih menyoroti larangan semata, sejumlah pihak mendorong pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga perusahaan swasta untuk menyediakan lokasi berjualan yang aman dan berkelanjutan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menilai PKL merupakan bagian dari denyut ekonomi masyarakat kecil yang tidak bisa diabaikan.
"Karena itu, setiap kebijakan penataan harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pelaku usaha," ujarnya.
Ia menyebut pemerintah daerah sudah hadir dengan berbagai dukungan bagi UMKM, namun untuk kawasan bandara, ada aspek teknis keselamatan yang tidak dapat ditawar.
Menurut Agus, risiko penerbangan seperti hembusan angin pesawat hingga potensi kecelakaan menjadikan area bandara tidak layak untuk kegiatan komersial terbuka.
Karena itu, relokasi harus menjadi opsi yang matang, bukan pemindahan sementara tanpa kepastian.
Ia menegaskan, penyediaan area usaha tidak hanya bergantung pada pemerintah. Keterlibatan perusahaan melalui program CSR dinilai mampu memperkuat upaya pemberdayaan sekaligus menjaga ketertiban. “Penataan PKL akan efektif bila semua pihak terlibat. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus saling menyokong,” tandasnya. (adv/jek)
Tulis Komentar