0882022044248
Iklan DPRD Paser

Menteri LH Apresiasi Langkah Paser, Dinilai Serius Wujudkan Pengelolaan Sampah Zero Waste

$rows[judul]

Meditama.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam menangani persoalan sampah. Di bawah kepemimpinan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Paser dinilai tidak hanya kuat dalam kebijakan, tetapi juga serius pada tahap pelaksanaan.

“Saya berikan apresiasi setulus-tulusnya kepada Bupati dan seluruh jajaran. Semoga ke depan Paser bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. Semua instansi harus bersatu agar ini benar-benar terwujud,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Menteri, tidak sedikit daerah yang mampu merumuskan kebijakan dengan baik, namun menghadapi kendala saat implementasi di lapangan. Bahkan, tak jarang program tak berjalan optimal hingga akhir masa kepemimpinan.

“Kadang kita hebat dalam kebijakan, tetapi lemah pada implementasi. Sampai periode selesai, pekerjaan tidak tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Fahmi Fadli memaparkan proses panjang yang dilalui Pemkab Paser dalam merumuskan sistem pengelolaan sampah berbasis nilai ekonomi. Konsep yang kini dikembangkan adalah zero waste, yakni pengelolaan sampah yang meminimalkan residu dan memaksimalkan pemanfaatan ulang.

“Kami berupaya berpikir dan belajar cepat bagaimana mengelola sampah dengan memanfaatkan nilai ekonominya. Zero waste menjadi konsep utama yang kami terapkan,” kata Fahmi.

Ia menjelaskan, pada 2023 hingga 2024, Pemkab Paser melakukan sejumlah studi tiru ke berbagai daerah, di antaranya Pengelolaan Sampah Terpadu Banyumas, sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Saung Urai Sampah Indonesia, serta Kabupaten Sleman.

Upaya tersebut diperkuat dengan keikutsertaan Paser dalam dua Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah yang digelar pada 12 Desember 2024 dan 22 Juni 2025 di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Dalam catatan kami, arahan Bapak Menteri sangat jelas, bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 dan Pasal 44, harus segera dilaksanakan dalam waktu satu tahun oleh setiap pemerintah daerah. Pelaksanaannya juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2022,” jelas Fahmi.

Dengan dukungan regulasi dan sinergi lintas sektor, Pemkab Paser optimistis pengelolaan sampah berbasis zero waste dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat. (adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)