Meditama.id, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menekankan pentingnya pengawasan dan pembagian proporsional antara tenaga kerja lokal (TKL) dan tenaga kerja asing (TKA), guna menekan angka pengangguran di daerah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengingatkan, agar aturan pembagian tenaga kerja sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur 80 persen untuk pekerja lokal dan 20 persen untuk TKA benar-benar dijalankan.
“Kalau mengacu pada Pergub, komposisi idealnya 80 persen tenaga lokal dan hanya 20 persen tenaga asing. Ini harus ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Ia menyoroti peran penting Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dalam menertibkan dan mengawasi pembagian tenaga kerja di lapangan, khususnya di sektor-sektor padat karya seperti pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
“Disnakertrans harus benar-benar turun ke lapangan dan mengecek data secara langsung. Apakah benar TKA hanya 20 persen. Kalau melebihi, harus segera dicari solusinya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika jumlah TKA di perusahaan belum mencapai batas maksimal 20 persen, maka sebaiknya peluang kerja yang tersedia diberikan kepada tenaga kerja lokal.
“Masuknya tenaga kerja lokal untuk menggantikan slot yang tidak diisi TKA adalah langkah tepat untuk menekan pengangguran,” katanya.
Subroto menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Sektor tambang dan perkebunan harus menjadi fokus utama pengawasan. Apalagi, jumlah pekerja di industri kelapa sawit juga sangat banyak, jadi perlu perhatian lebih,” pungkasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar