Meditama.id, TANJUNG REDEB — Praktik ilegal penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan bahan kimia diduga masih marak di sejumlah perairan Kabupaten Berau. Fenomena itu mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, yang mengingatkan dampak ekologis dan sosial yang bisa timbul bila tidak segera ditangani.
Menurut Sutami, aksi pengeboman dan pemakaian bahan kimia seperti potasium tidak hanya merusak terumbu karang dan memusnahkan biota laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian para nelayan yang menangkap ikan secara benar. “Penggunaan bom ikan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu keresahan sosial. Jangan sampai terjadi hukum rimba di laut karena masyarakat sudah geram,” ujarnya.
Sutami memperingatkan bahwa jika praktik tersebut dibiarkan, potensi konflik antarpelaku dan nelayan tradisional menjadi nyata. “Bahkan tindakan main hakim sendiri bisa saja terjadi karena sebagian masyarakat merasa dirugikan oleh oknum pelaku illegal fishing,” kata dia.
Untuk menekan aksi ilegal ini, Sutami mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bom Ikan hingga tingkat kecamatan dan kampung. Satgas itu, menurutnya, akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas nelayan setempat. “Meski membutuhkan anggaran, saya yakin masyarakat akan terlibat. Karena pelakunya mungkin juga berasal dari sekitar, namun banyak yang tidak setuju dengan cara yang merusak seperti itu,” ujarnya.
Pembentukan satgas dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan serta menjadi sumber informasi awal bagi aparat penegak hukum dalam mempermudah proses penindakan. Selain pengawasan langsung, Sutami juga menekankan pentingnya menyelidiki asal-usul bahan peledak dan bahan kimia yang dipakai para pelaku.
“Kita harus deteksi dari mana alatnya. Kalau dari luar negeri, misalnya Malaysia, maka harus ada tindakan untuk memutus jalur pasokannya,” tutur Sutami. Ia menegaskan bahwa selama suplai bahan peledak masih terbuka, praktik penangkapan ikan secara destruktif ini berisiko terus berulang.
Sutami menutup pernyataannya dengan menyerukan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Pemerintah harus bertindak. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” tegasnya (adv/jek)
Tulis Komentar